Jakarta, RakyatNTT.ID Pemerintah resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun di sejumlah media sosial yang dinilai berisiko tinggi terhadap perkembangan dan keselamatan anak. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya perlindungan anak di ruang digital seiring meningkatnya berbagai ancaman di internet.

Iklan

Daftar 8 Media Sosial yang Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Pada tahap awal implementasi kebijakan, terdapat delapan platform digital yang masuk dalam daftar pembatasan usia bagi pengguna di bawah 16 tahun, yaitu:

Pemerintah menilai pembatasan ini perlu dilakukan karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai risiko di dunia digital.

Ancaman tersebut antara lain paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga potensi kecanduan atau adiksi media sosial.

Platform Digital Ikut Bertanggung Jawab

Selain orang tua, pemerintah menegaskan bahwa platform digital juga memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi anak-anak yang menggunakan layanan mereka.