Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Informasi tersebut meliputi harga paket, jumlah atau volume kuota, masa berlaku, serta ketentuan Fair Usage Policy (FUP).
Pelanggan juga harus mendapatkan akses yang mudah untuk mengetahui penggunaan dan sisa kuota internet mereka.
Operator diwajibkan menyediakan sistem atau kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga pelanggan dapat mengetahui riwayat penggunaan dan sisa kuota secara real-time.
Ketentuan transparansi tersebut diharapkan membuat pelanggan lebih mudah memahami layanan yang dibeli dan mengetahui hak mereka sebagai konsumen.
5. Operator Diberi Waktu hingga 28 September 2026
Kemkomdigi memberikan masa transisi selama satu bulan kepada operator seluler untuk menyesuaikan sistem dan layanan dengan aturan baru mengenai perlindungan sisa kuota.
Batas waktu pemenuhan kewajiban tersebut ditetapkan paling lambat 28 September 2026.
Setelah batas waktu tersebut, operator wajib menjalankan mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai ketentuan pemerintah.
Operator juga diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap bulan kepada Kemkomdigi.
Dampak Aturan Baru bagi Pengguna Seluler
Penerbitan SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 memberikan perlindungan lebih besar bagi pelanggan layanan seluler.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan