Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memastikan tingkat suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap berada di level 5 persen hingga masa angsuran berakhir.
Kebijakan tersebut tidak akan terpengaruh oleh kenaikan suku bunga acuan atau BI Rate yang ditetapkan Bank Indonesia.
Maruarar menegaskan pemerintah akan terus melakukan intervensi untuk menjaga bunga FLPP tetap rendah sehingga cicilan rumah subsidi tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Kami memastikan negara hadir dan berpihak kepada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Walaupun terdapat dinamika ekonomi dan peningkatan BI Rate, bunga FLPP tetap dijaga sebesar 5 persen agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap rumah yang layak dan terjangkau,” ujar Maruarar dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (21/6/2026).
Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun
Maruarar juga menegaskan bahwa kebijakan tenor KPR FLPP hingga 40 tahun yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto telah melalui kajian mendalam dan siap diterapkan sesuai dengan ketentuan serta regulasi yang berlaku.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan