PHB juga meminta Presiden Prabowo mencabut PB2M karena dinilai bertentangan dengan prinsip konstitusi, hak asasi manusia, dan semangat kebinekaan Indonesia.

Selain itu, Perpres yang diusulkan diharapkan memperkuat tanggung jawab kepala daerah dalam menjamin kebebasan beragama, melindungi kelompok minoritas, serta memastikan proses pendirian rumah ibadah berlangsung adil dan tanpa diskriminasi.

PHB juga menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan yang setara bagi penghayat kepercayaan serta penganut agama leluhur Nusantara dalam kebijakan baru yang akan diterbitkan pemerintah. (*/rnc)

Iklan