Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Menurut Letare, hingga kini masih terdapat sejumlah gereja di Purwakarta yang berjuang memperoleh izin pendirian rumah ibadah.
“Cukuplah 20 tahun kami berurai air mata di Purwakarta. Jangan biarkan anak-anak kami ikut merasakan diskriminasi,” katanya.
Lima Masalah Utama dalam PB2M
PHB menilai terdapat lima persoalan mendasar yang membuat PB2M menjadi regulasi yang diskriminatif.
Pertama, syarat dukungan 90 pengguna dan 60 warga sekitar yang dinilai tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat dan berpotensi menghambat hak beribadah kelompok minoritas.
Kedua, kewenangan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dianggap sering menjadi instrumen “veto mayoritas” dalam proses pendirian rumah ibadah.
Ketiga, tidak adanya pengakuan yang memadai terhadap penghayat kepercayaan dan agama leluhur Nusantara.
Keempat, legitimasi terhadap tindakan kelompok intoleran yang menggunakan PB2M sebagai dasar penolakan terhadap rumah ibadah kelompok lain.
Kelima, praktik favoritisme politik oleh kepala daerah yang memanfaatkan PB2M untuk mengakomodasi tekanan kelompok mayoritas demi kepentingan elektoral.
Tujuh Rekomendasi untuk Pemerintah
Sebagai solusi, PHB mengajukan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah. Salah satu poin utama adalah penerbitan Peraturan Presiden yang menjamin hak setiap warga negara untuk memiliki rumah ibadah sesuai keyakinannya.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan