Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Presidium Hak Beribadah (PHB) mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 (PB2M) tentang Pendirian Rumah Ibadah.
Aturan yang telah berlaku selama dua dekade itu dinilai gagal menjamin kebebasan beragama dan beribadah serta justru menjadi sumber diskriminasi terhadap kelompok minoritas.
Desakan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “20 Tahun Penindasan Hak Beribadah” yang digelar di Komnas Perempuan, Jakarta, Senin (1/6/2026). Kegiatan yang diselenggarakan PHB itu menjadi momentum evaluasi atas pelaksanaan PB2M selama 20 tahun terakhir.
PHB merupakan gabungan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang kebebasan beragama dan beribadah. Dalam forum tersebut, mereka menyimpulkan bahwa PB2M tidak lagi relevan untuk menjamin hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya.
PHB Minta Prabowo Terbitkan Perpres Baru
Koordinator PHB, Dewi Kanti, mengatakan Hari Lahir Pancasila dipilih sebagai momentum untuk merefleksikan dampak PB2M terhadap kehidupan beragama di Indonesia.
Menurutnya, regulasi tersebut telah menyimpang dari semangat Pancasila yang menjunjung tinggi persatuan, keberagaman, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.
“Kita resah dengan PB2M. Karena itu, kita menggugat PB2M kepada negara,” ujar Dewi Kanti.
PHB mendorong Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah, sekaligus memfasilitasi pendirian rumah ibadah tanpa diskriminasi.
Selain itu, PHB berharap rekomendasi yang telah disusun dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam melakukan reformasi kebijakan terkait kebebasan beragama.
Komnas Perempuan Soroti Dampak pada Perempuan dan Anak
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengapresiasi upaya PHB dalam memperjuangkan hak beribadah masyarakat yang selama ini mengalami hambatan.
Menurut Dahlia, perempuan dan anak sering menjadi kelompok yang paling terdampak akibat konflik terkait pendirian rumah ibadah. Mereka harus menempuh perjalanan jauh untuk beribadah serta menanggung beban biaya transportasi tambahan.
Berdasarkan survei yang dilakukan Komnas Perempuan bersama Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), ditemukan tiga persoalan utama yang dialami korban konflik kebebasan beribadah.
Pertama, munculnya rasa takut dan trauma berkepanjangan. Kedua, minimnya pendampingan dari pemerintah daerah terhadap keluarga terdampak. Ketiga, belum adanya pemulihan secara menyeluruh bagi perempuan dan anak yang menjadi korban konflik tersebut.
“Kerja-kerja untuk mendampingi dan mendengarkan korban, terutama suara perempuan, harus terus dilakukan,” kata Dahlia.
SETARA Institute Ungkap Penyebab Berulangnya Intoleransi
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menyebut sedikitnya enam faktor yang menyebabkan pelanggaran kebebasan beribadah terus berulang di Indonesia.
Tiga faktor utama yang disorot antara lain keberadaan regulasi diskriminatif di berbagai daerah, dominasi kelompok mayoritas dalam pengambilan keputusan, serta normalisasi tindakan intoleran terhadap kelompok minoritas.
Menurut Halili, berbagai kasus penolakan rumah ibadah kerap terjadi karena kelompok tertentu merasa memiliki legitimasi untuk membatasi aktivitas keagamaan pihak lain dengan merujuk pada ketentuan dalam PB2M.
“Korbannya selalu kelompok yang sedikit dan dianggap lemah,” ujarnya.
HKI Purwakarta Ceritakan 20 Tahun Perjuangan
Dalam video testimoni yang diputar selama acara, Calon Pendeta Huria Kristen Indonesia (HKI) Purwakarta, Letare Siregar, menceritakan pengalaman jemaatnya yang menghadapi hambatan beribadah sejak 2006.
Ia mengungkapkan gereja mereka mengalami tekanan hingga akhirnya ditutup paksa oleh massa. Kondisi tersebut memaksa jemaat melaksanakan ibadah secara berpindah-pindah dari rumah ke rumah.
Menurut Letare, hingga kini masih terdapat sejumlah gereja di Purwakarta yang berjuang memperoleh izin pendirian rumah ibadah.
“Cukuplah 20 tahun kami berurai air mata di Purwakarta. Jangan biarkan anak-anak kami ikut merasakan diskriminasi,” katanya.
Lima Masalah Utama dalam PB2M
PHB menilai terdapat lima persoalan mendasar yang membuat PB2M menjadi regulasi yang diskriminatif.
Pertama, syarat dukungan 90 pengguna dan 60 warga sekitar yang dinilai tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat dan berpotensi menghambat hak beribadah kelompok minoritas.
Kedua, kewenangan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dianggap sering menjadi instrumen “veto mayoritas” dalam proses pendirian rumah ibadah.
Ketiga, tidak adanya pengakuan yang memadai terhadap penghayat kepercayaan dan agama leluhur Nusantara.
Keempat, legitimasi terhadap tindakan kelompok intoleran yang menggunakan PB2M sebagai dasar penolakan terhadap rumah ibadah kelompok lain.
Kelima, praktik favoritisme politik oleh kepala daerah yang memanfaatkan PB2M untuk mengakomodasi tekanan kelompok mayoritas demi kepentingan elektoral.
Tujuh Rekomendasi untuk Pemerintah
Sebagai solusi, PHB mengajukan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah. Salah satu poin utama adalah penerbitan Peraturan Presiden yang menjamin hak setiap warga negara untuk memiliki rumah ibadah sesuai keyakinannya.
PHB juga meminta Presiden Prabowo mencabut PB2M karena dinilai bertentangan dengan prinsip konstitusi, hak asasi manusia, dan semangat kebinekaan Indonesia.
Selain itu, Perpres yang diusulkan diharapkan memperkuat tanggung jawab kepala daerah dalam menjamin kebebasan beragama, melindungi kelompok minoritas, serta memastikan proses pendirian rumah ibadah berlangsung adil dan tanpa diskriminasi.
PHB juga menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan yang setara bagi penghayat kepercayaan serta penganut agama leluhur Nusantara dalam kebijakan baru yang akan diterbitkan pemerintah. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan