Jakarta, RakyatNTT.ID – Presidium Hak Beribadah (PHB) mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 (PB2M) tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Aturan yang telah berlaku selama dua dekade itu dinilai gagal menjamin kebebasan beragama dan beribadah serta justru menjadi sumber diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

Desakan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “20 Tahun Penindasan Hak Beribadah” yang digelar di Komnas Perempuan, Jakarta, Senin (1/6/2026). Kegiatan yang diselenggarakan PHB itu menjadi momentum evaluasi atas pelaksanaan PB2M selama 20 tahun terakhir.

Iklan

PHB merupakan gabungan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang kebebasan beragama dan beribadah. Dalam forum tersebut, mereka menyimpulkan bahwa PB2M tidak lagi relevan untuk menjamin hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya.

PHB Minta Prabowo Terbitkan Perpres Baru

Koordinator PHB, Dewi Kanti, mengatakan Hari Lahir Pancasila dipilih sebagai momentum untuk merefleksikan dampak PB2M terhadap kehidupan beragama di Indonesia.

Menurutnya, regulasi tersebut telah menyimpang dari semangat Pancasila yang menjunjung tinggi persatuan, keberagaman, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.