Oelamasi, RakyatNTT.ID Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial ChP alias Charles, dikenai denda sebesar Rp1 juta setelah terbukti merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Charles yang bertugas di bagian protokoler Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang tersebut telah membayar langsung denda administratif kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Mateldius S.J. Sanam, pada awal pekan ini.

Akui Kesalahan dan Minta Maaf

Dalam kesempatan tersebut, Charles secara terbuka mengakui pelanggaran yang dilakukannya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah daerah atas tindakannya merokok di area terlarang.

Iklan

“Atas nama pribadi, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Kupang. Hal ini murni karena kekhilafan saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” ujarnya.

Sekda Tegaskan Disiplin ASN

Sekda Kabupaten Kupang, Mateldius S.J. Sanam, mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Charles dalam menyelesaikan pelanggaran tersebut.

Ia menegaskan bahwa penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan prioritas utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan tertib.