Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Kami tidak segan menindak siapa pun yang melanggar. Disiplin adalah harga mati,” tegas Mateldius, Jumat (17/4/2026).
Sesuai Peraturan Bupati
Menurut Mateldius, denda yang dijatuhkan telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kupang tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Penindakan ini juga menjadi bagian dari implementasi nyata aturan KTR di lingkungan pemerintah daerah.
Efek Jera dan Edukasi
Pemkab Kupang berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh pegawai terhadap pentingnya mematuhi aturan.
Selain itu, penegakan regulasi KTR dinilai penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat serta menjaga citra positif institusi pemerintah di mata publik.
Dengan penerapan aturan yang konsisten dan transparan, Pemkab Kupang menegaskan komitmennya dalam membangun budaya disiplin di kalangan ASN. (*/rnc)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

