“Kami tidak segan menindak siapa pun yang melanggar. Disiplin adalah harga mati,” tegas Mateldius, Jumat (17/4/2026).

Sesuai Peraturan Bupati

Menurut Mateldius, denda yang dijatuhkan telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kupang tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Penindakan ini juga menjadi bagian dari implementasi nyata aturan KTR di lingkungan pemerintah daerah.

Iklan

Efek Jera dan Edukasi

Pemkab Kupang berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh pegawai terhadap pentingnya mematuhi aturan.

Selain itu, penegakan regulasi KTR dinilai penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat serta menjaga citra positif institusi pemerintah di mata publik.

Dengan penerapan aturan yang konsisten dan transparan, Pemkab Kupang menegaskan komitmennya dalam membangun budaya disiplin di kalangan ASN. (*/rnc)