Jakarta, RakyatNTT.ID – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Aturan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat dua platform digital yang telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi tersebut, yakni X dan Bigo Live.

“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan, yaitu platform X dan Bigo Live,” ujar Meutya kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).

Iklan

Menurut Meutya, kedua platform tersebut telah melakukan penyesuaian signifikan, terutama terkait batas usia minimum pengguna. Platform X telah menaikkan batas usia menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026, sebagaimana diumumkan melalui pusat bantuan mereka.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 18 tahun. Penyesuaian tersebut tercantum dalam perjanjian pengguna serta kebijakan keamanan dan privasi platform tersebut.

Selain X dan Bigo Live, sejumlah platform lain juga mulai menunjukkan komitmen terhadap implementasi PP Tunas. TikTok, misalnya, berencana menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun secara bertahap.