Ba’a, RakyatNTT.ID Dalam upaya menekan peredaran dan dampak negatif minuman keras, Polres Rote Ndao memusnahkan sebanyak 550 liter sopi, minuman tradisional lokal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Rote Ndao pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Acara ini dihadiri oleh pejabat utama Polres, para Kapolsek jajaran, insan pers, personel Polres, serta tokoh masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Rote Ndao, IPTU I Komang Suita, menjelaskan bahwa ratusan liter sopi yang dimusnahkan merupakan hasil dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sepanjang tahun 2025.

Iklan

“Kami ingin mengantisipasi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang terhadap miras lokal. Ini juga bentuk transparansi penegakan hukum serta komitmen melindungi masyarakat dari penyalahgunaan minuman keras tanpa izin edar,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono menegaskan bahwa banyak kasus tindak pidana di wilayahnya dipicu oleh konsumsi minuman keras secara berlebihan.

“Kami tetap menghormati kearifan lokal, namun dampak negatifnya harus dicegah. Dari analisa dan evaluasi kamtibmas 2025, banyak tindak pidana seperti penganiayaan, pengeroyokan, KDRT hingga kecelakaan lalu lintas berawal dari konsumsi miras berlebihan,” jelasnya.