Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ia berharap jaksa dapat melihat secara objektif dugaan penyimpangan hukum yang terjadi dalam proses penyidikan.
“Saya meminta Kejaksaan Tinggi tidak terpengaruh dengan ketidakprofesionalan penyidik. Lakukanlah penelitian menurut asas hukum secara profesional,” kata Albert.
Ia juga berharap Kejati NTT dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kupang yang saat ini sedang menangani perkara dugaan korupsi terkait kasus tersebut.
Soroti Fakta Aliran Dana Rp3 Miliar
Albert juga menyinggung fakta persidangan terkait aliran dana sekitar Rp3 miliar yang diduga diterima pelapor, Chris Liyanto dari BPR Christa Jaya, melalui kredit bermasalah yang dicairkan oleh Rahmat alias Rafi.
Dalam persidangan tindak pidana korupsi sebelumnya disebutkan adanya transfer dana dari rekening penampung BPR Christa Jaya ke rekening BPR di Bank Danamon Kupang.
Menurut Albert, fakta tersebut seharusnya menjadi pertimbangan jaksa dalam menilai unsur kerugian yang dituduhkan kepadanya.
“Bagaimana mungkin saya dituduh melakukan penggelapan sementara saya menyerahkan sertifikat kepada pemiliknya? Pelapor sendiri menikmati seluruh uang yang dicairkan, lalu di mana letak kerugiannya?” ujarnya.
Kini keputusan berada di tangan Kejaksaan untuk menentukan apakah perkara tersebut layak dilanjutkan ke persidangan atau dikembalikan demi menjaga tegaknya supremasi hukum. (rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

