Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Kuasa hukum notaris Albert Riwu Kore, Ferdinandus Hilman, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya sebagai tersangka sejak tahun 2022. Menurutnya, kasus tersebut telah berjalan hampir empat tahun tanpa kepastian hukum yang jelas.
Albert Riwu Kore diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT pada 8 Juli 2022 terkait laporan dari BPR Christa Jaya. Laporan tersebut mencakup dua aspek, yakni dugaan pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana.
Ferdinandus Hilman yang didampingi rekannya Mariano Atman menjelaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Kami ingin menyampaikan bahwa ada begitu banyak kejanggalan yang kami temukan dalam proses hukum ini. Ini merupakan pendapat hukum kami agar penyidik dapat menyikapinya secara hati-hati,” ujar Ferdinandus di Kupang, Senin (16/3/2026).
Putusan Etik Sudah Final
Menurut Ferdinandus, perkara etik yang dilaporkan oleh BPR Christa Jaya terhadap kliennya telah selesai diproses melalui mekanisme resmi organisasi notaris.
Proses tersebut telah melalui tiga tingkat pemeriksaan, yakni Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), hingga Majelis Pengawas Pusat (MPP) Notaris di Jakarta. Ketiganya menyatakan bahwa tindakan Albert Riwu Kore tidak melanggar kode etik.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

