Kupang, RakyatNTT.ID Kuasa hukum notaris Albert Riwu Kore, Ferdinandus Hilman, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya sebagai tersangka sejak tahun 2022. Menurutnya, kasus tersebut telah berjalan hampir empat tahun tanpa kepastian hukum yang jelas.

Albert Riwu Kore diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT pada 8 Juli 2022 terkait laporan dari BPR Christa Jaya. Laporan tersebut mencakup dua aspek, yakni dugaan pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana.

Ferdinandus Hilman yang didampingi rekannya Mariano Atman menjelaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut.

Iklan

“Kami ingin menyampaikan bahwa ada begitu banyak kejanggalan yang kami temukan dalam proses hukum ini. Ini merupakan pendapat hukum kami agar penyidik dapat menyikapinya secara hati-hati,” ujar Ferdinandus di Kupang, Senin (16/3/2026).

Putusan Etik Sudah Final

Menurut Ferdinandus, perkara etik yang dilaporkan oleh BPR Christa Jaya terhadap kliennya telah selesai diproses melalui mekanisme resmi organisasi notaris.

Proses tersebut telah melalui tiga tingkat pemeriksaan, yakni Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), hingga Majelis Pengawas Pusat (MPP) Notaris di Jakarta. Ketiganya menyatakan bahwa tindakan Albert Riwu Kore tidak melanggar kode etik.

Majelis menilai tindakan Albert yang mengembalikan sertifikat kepada pemilik sah bernama Rahmat alias Rafi merupakan langkah yang benar dan sesuai prosedur kenotariatan.

“Ketika perkara etik sudah selesai dan putusannya final, maka menurut kami tidak ada alasan hukum lagi untuk memproses klien kami secara pidana,” tegas Ferdinandus.

Ia menambahkan bahwa dalam praktik hukum, pelanggaran etik belum tentu merupakan tindak pidana. Namun jika seseorang terbukti melakukan tindak pidana, maka biasanya juga disertai pelanggaran etik.

Empat Tahun Berstatus Tersangka

Kuasa hukum Albert menilai penanganan perkara ini telah berlangsung terlalu lama tanpa memberikan kepastian hukum kepada kliennya.

Selama hampir empat tahun, Albert Riwu Kore harus menyandang status tersangka sejak penetapan oleh penyidik Polda NTT.

Pihaknya berharap penyidik maupun jaksa peneliti dapat menelaah kembali perkara tersebut secara objektif agar tidak menimbulkan risiko miscarriage of justice atau peradilan sesat.

“Kami berharap jaksa peneliti lebih berhati-hati dalam meneliti berkas perkara ini. Jika tetap dilanjutkan dengan bukti yang tidak kuat, dikhawatirkan akan menimbulkan peradilan sesat,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke Divisi Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Mabes Polri dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) jika proses hukum tetap dilanjutkan tanpa pertimbangan yang objektif.

Albert Minta Jaksa Bersikap Profesional

Sementara itu, Albert Riwu Kore menyatakan keyakinannya bahwa jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi NTT akan bersikap profesional dalam menilai berkas perkara yang telah bergulir selama empat tahun tersebut.

Ia berharap jaksa dapat melihat secara objektif dugaan penyimpangan hukum yang terjadi dalam proses penyidikan.

“Saya meminta Kejaksaan Tinggi tidak terpengaruh dengan ketidakprofesionalan penyidik. Lakukanlah penelitian menurut asas hukum secara profesional,” kata Albert.

Ia juga berharap Kejati NTT dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kupang yang saat ini sedang menangani perkara dugaan korupsi terkait kasus tersebut.

Soroti Fakta Aliran Dana Rp3 Miliar

Albert juga menyinggung fakta persidangan terkait aliran dana sekitar Rp3 miliar yang diduga diterima pelapor, Chris Liyanto dari BPR Christa Jaya, melalui kredit bermasalah yang dicairkan oleh Rahmat alias Rafi.

Dalam persidangan tindak pidana korupsi sebelumnya disebutkan adanya transfer dana dari rekening penampung BPR Christa Jaya ke rekening BPR di Bank Danamon Kupang.

Menurut Albert, fakta tersebut seharusnya menjadi pertimbangan jaksa dalam menilai unsur kerugian yang dituduhkan kepadanya.

“Bagaimana mungkin saya dituduh melakukan penggelapan sementara saya menyerahkan sertifikat kepada pemiliknya? Pelapor sendiri menikmati seluruh uang yang dicairkan, lalu di mana letak kerugiannya?” ujarnya.

Kini keputusan berada di tangan Kejaksaan untuk menentukan apakah perkara tersebut layak dilanjutkan ke persidangan atau dikembalikan demi menjaga tegaknya supremasi hukum. (rnc)