Kupang, RakyatNTT.ID – Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menjadi tonggak penting dalam reformasi fiskal nasional.

Regulasi ini dirancang untuk memperkuat desentralisasi fiskal, meningkatkan kemandirian daerah, serta menciptakan sistem keuangan yang lebih adil, efektif, dan akuntabel.

Undang-undang ini mulai diimplementasikan secara bertahap sejak disahkan pada 2022 dan sejumlah ketentuan krusialnya akan berlaku penuh pada tahun anggaran 2027. Salah satu poin yang paling banyak disorot adalah pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD.

Iklan

Lalu, apa saja plus minus pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 HKPD bagi pemerintah daerah dan masyarakat?

Tujuan Besar UU HKPD

UU HKPD hadir untuk menyempurnakan regulasi sebelumnya yang dianggap belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan ketimpangan fiskal antar daerah. Pemerintah pusat menilai perlu adanya harmonisasi pajak dan retribusi daerah, penguatan transfer ke daerah (TKD), serta pengendalian belanja yang lebih disiplin.

Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa APBD tidak lagi didominasi oleh belanja rutin, melainkan lebih banyak dialokasikan untuk belanja produktif seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Plus Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 HKPD

1. Mendorong Disiplin Fiskal Daerah