Pemberlakuan penuh pada 2027 akan menjadi ujian sesungguhnya bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Jika berhasil, UU Nomor 1 Tahun 2022 HKPD dapat menjadi fondasi kuat bagi terciptanya sistem keuangan daerah yang sehat, mandiri, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Namun jika tidak dikelola dengan baik, kebijakan ini berpotensi menambah beban baru dalam dinamika otonomi daerah. (*/rnc)

Sumber: Diringkas dari DJPKkemenkeu.go.id