Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Dengan diterbitkannya Perpres penghapusan piutang dan denda BPJS Kesehatan nantinya, pemerintah berharap masyarakat yang sebelumnya memiliki tunggakan iuran dapat kembali menjadi peserta aktif dan memperoleh perlindungan kesehatan secara menyeluruh dari negara. (*/rnc)
Halaman



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

