Jakarta, RakyatNTT.ID – Pemerintah membawa kabar baik bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan, khususnya Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan tunggakan piutang dan denda iuran BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan kembali jumlah peserta aktif guna menjaga keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Iklan

“Saat ini pemerintah sedang dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Purbaya dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Iuran Kelas 3 Masih Disubsidi Pemerintah

Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan kelas 3 saat ini ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Dari jumlah tersebut, peserta hanya membayar Rp35.000, sementara Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah pusat dan daerah.

Melalui rencana penghapusan tunggakan dan denda, pemerintah berharap peserta yang selama ini menunggak iuran dapat kembali mengaktifkan kepesertaan tanpa beban tambahan, sehingga akses layanan kesehatan tetap terjamin.

Anggaran Kesehatan APBN 2026 Naik Signifikan

Komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor kesehatan juga tercermin dari alokasi APBN 2026 yang mencapai Rp247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagian besar anggaran tersebut dialokasikan untuk menjamin iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN.