Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Labuan Bajo, RakyatNTT.ID – Kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan laut yang menyebabkan Kapal Layar Motor (KLM) Putri Sakinah tenggelam di perairan Pulau Padar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 26 Desember 2025 lalu.
Kedua tersangka berinisial L, selaku nahkoda KM Putri Sakinah, dan M, anak buah kapal (ABK) bagian mesin yang diduga turut berperan dalam terjadinya kecelakaan laut tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Penetapan dilakukan melalui gelar perkara yang digelar di ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1/2026).
“Disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” ujar Henry Novika Chandra, Kamis malam.
Gelar perkara berlangsung sejak pukul 15.40 Wita hingga 17.20 Wita dan merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/7/XII/2025/SPKT Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025. Proses tersebut melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, serta fungsi pengawasan internal kepolisian.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, pendapat ahli, serta alat bukti lainnya. Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan kecelakaan laut dengan korban jiwa.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

