Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Usai penetapan tersangka, Satreskrim Polres Manggarai Barat melanjutkan proses hukum dengan menyusun administrasi penyidikan, melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara.
“Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini menjadi atensi serius Polda NTT,” tegas Kabid Humas.
Polda NTT juga mengimbau seluruh pelaku usaha pelayaran dan transportasi laut untuk selalu mengutamakan standar keselamatan pelayaran, mengingat kelalaian sekecil apa pun dapat berdampak fatal dan berujung pada konsekuensi hukum.
Diketahui, kecelakaan kapal KM Putri Sakinah GT 27 terjadi pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 20.45 Wita di perairan Selat Padar, Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada koordinat 08°36’35.26″S – 119°36’42.84″E.
Kapal tersebut mengangkut lima wisatawan WNA asal Spanyol, dengan awak kapal terdiri dari nahkoda Lukman, Muhamad Alif Latifan Djudje (KKM), Rahimullah (koki), serta Valdus Hadur sebagai pemandu wisata. KM Putri Sakinah bertolak dari Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo menuju Pulau Kambing pada pukul 13.00 Wita.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

