Jakarta, RakyatNTT.ID – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali menuai kritik. Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, menilai gagasan tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan tidak memiliki dasar normatif yang kuat dalam tafsir Pancasila.

Saiful menyoroti penggunaan sila keempat Pancasila yang kerap dijadikan dalih oleh kelompok penolak pemilihan langsung. Menurutnya, tafsir tersebut keliru dan tidak berdasar.

“Kenapa harus dipertentangkan?” ujar Saiful melalui akun X miliknya, Kamis (8/1/2026).

Iklan

Ia menegaskan bahwa sila keempat menegaskan Indonesia menganut paham kerakyatan sebagai fondasi bernegara, sekaligus mengakui adanya kepemimpinan yang bekerja untuk rakyat. Namun, tidak ada satu pun poin yang menyatakan bahwa presiden atau kepala daerah harus dipilih oleh DPR, MPR, maupun DPRD.

“Tidak ada poin eksplisit bahwa presiden harus dipilih DPR/MPR atau kepala daerah harus dipilih DPRD. Tidak ada,” tegas Saiful.

Menurutnya, esensi sila keempat justru terletak pada kewajiban para pemimpin—baik presiden, DPR, DPRD, maupun kepala daerah—untuk menjalankan pemerintahan dengan hikmat, kebijaksanaan, dan musyawarah dalam pengambilan kebijakan publik. Prinsip musyawarah tersebut, kata dia, berlaku dalam proses pemerintahan, bukan dalam menentukan mekanisme pemilihan.

Dalam perspektif kedaulatan rakyat, Saiful menilai pemimpin yang kuat adalah pemimpin yang memperoleh mandat langsung dari rakyat. Model pemilihan langsung dinilainya sejalan dengan prinsip demokrasi, sebagaimana DPR dan DPRD yang juga dipilih melalui pemilu.

“Menginginkan presiden dipilih DPR/MPR dan kepala daerah dipilih DPRD sama saja dengan menginginkan pemimpin yang lemah dan tidak setara dengan lembaga perwakilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, skema tersebut justru menempatkan presiden dan kepala daerah dalam posisi tidak setara secara politik dengan DPR dan DPRD, sehingga bertentangan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia.

“Ini jelas keliru dalam konsep kedaulatan rakyat dan dalam sistem presidensial,” pungkasnya.

Saiful juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) meneguhkan pilkada langsung dengan pertimbangan keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif di daerah.

“Mengapa MK ingin kepala daerah dipilih langsung? Karena secara konstitusional eksekutif dan legislatif itu setara secara politik,” ujar Saiful melalui akun X, Jumat (9/1/2026).

Menurutnya, kesetaraan legitimasi tersebut penting agar tidak terjadi dominasi satu lembaga atas lembaga lainnya. Kepala daerah dan DPRD memiliki posisi dasar kekuasaan yang sama karena sama-sama dipilih langsung oleh rakyat.

“Mereka tidak bisa saling menjatuhkan, karena sama-sama bertanggung jawab kepada rakyat,” jelasnya.

Terkait kritik terhadap pilkada langsung yang dinilai mahal, Saiful menilai tudingan tersebut kerap salah sasaran. Biaya politik tinggi, menurutnya, bukan disebabkan oleh rakyat sebagai pemilih.

“Yang bikin pilkada mahal calon dan elite, kok yang disalahkan rakyat,” sindirnya.

Ia juga menegaskan bahwa praktik pelanggaran hukum dalam pilkada umumnya dilakukan oleh kandidat, bukan oleh pemilih.

“Yang beli suara dan melanggar hukum itu calon, bukan rakyat,” tandas Saiful. (*/rnc)