Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa pihak ketiga. Tata kelola penagihan harus diperbaiki dengan regulasi yang mengutamakan perlindungan konsumen serta meminimalkan celah terjadinya tindak pidana,” tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Selain itu, Abdullah juga meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang masih menggunakan pihak ketiga dalam penagihan dengan cara-cara melanggar hukum.
“Lakukan pemeriksaan dan investigasi menyeluruh terhadap pelaku usaha jasa keuangan. Jika terbukti melanggar, berikan sanksi tegas, baik secara etik maupun pidana,” ujarnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan enam anggota kepolisian sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dua mata elang tersebut. Keenam tersangka adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Selain proses pidana, keenam personel Polri tersebut dijadwalkan menjalani sidang etik pada Rabu, 17 Desember 2025, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

