Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Polda Metro Jaya mengungkapkan kerugian akibat kerusuhan yang berujung pembakaran di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, mencapai Rp1,2 miliar.
Kerusuhan tersebut dipicu tewasnya dua debt collector atau mata elang (matel) dalam insiden pengeroyokan.
Dua korban tewas diketahui dianiaya oleh enam oknum anggota kepolisian setelah diduga merampas kunci sepeda motor milik Bripda Ahmad Marz Zulqadri di kawasan Kalibata. Peristiwa ini kemudian memicu kemarahan massa hingga berujung aksi pembakaran.
Menanggapi kejadian tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mempertanyakan regulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur penagihan utang melalui pihak ketiga.
“Mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tidak ada pengaturan eksplisit yang memberikan mandat langsung kepada pihak ketiga untuk melakukan penagihan utang. Penagihan seharusnya menjadi kewenangan kreditur,” ujar Abdullah, Senin (15/12/2025).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR tersebut mendesak agar praktik penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada pelaku usaha jasa keuangan, tanpa melibatkan debt collector eksternal.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

