Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Dikatakan demikian karena oleh para pakar Otonomi Daerah (antara lain Ryaas Rasyid, Talizi Nduhu Ndraha, dan lain-lain) mengungkapkan bahwa otonomi daerah yang original adalah menyerahkan sebagian besar kewenangan pemerintahan beserta sumber-sumber penerimaan keuangan negara ke daerah. Agar daripadanya daerah mempunyai banyak kewenangan berupa kewenangan untuk melayani, membangun, memberdayakan masyarakat dan kewenangan untuk menguasai sumber-sumber penerimaan daerah, untuk selanjutnya digunakan untuk kesemaslahatan bangsa dan negara.
Berkenaan dengan pendapat itu, dan mencermati satu tahun pemerintahan Prabowo, terlihat bahwa pemerintahan Prabowo lebih mengutamakan asas dekonsentrasi ketimbang desentralisasi dalam mengatur pemerintahan daerah. Hal itu dapat ditelusuri dari tidak adanya evaluasi sama sekali terhadap:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberi peluang bagi diambilnya kewenangan pengelolaan laut, kehutanan, pertambangan, perkebunan dan lain-lain beserta sumber-sumber keuangannya oleh Pemerintah Pusat;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta aturan-aturan pelaksanaanya yang hanya memberikan 7 (tujuh) jenis pajak daerah (PKB; BBNKB; PAB; PBBKB; PAP; Pajak Rokok; dan Opsen Pajak MBLB) kepada Pemerintah Provinsi dan 9 (sembilan) jenis pajak daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota (PBB-P2; BPHTB; PBJT; Pajak Reklame; PAT; Pajak MBLB; Pajak $arang Burung Walet; Opsen PKB; dan Opsen BBNKB) dan 3 jenis retribusi daerah (Retribusi Jasa Umum; Retribusi Jasa Usaha; dan Retribusi Perizinan Tertentu)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

