Jakarta, RakyatNTT.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Aturan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan nasional.

Salah satu ketentuan paling menonjol dalam regulasi ini adalah penetapan rekening bank tanpa aktivitas transaksi lebih dari lima tahun sebagai rekening dormant.

Perlindungan Nasabah jadi Fokus Utama

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan pentingnya pelaksanaan POJK ini untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap nasabah.

Iklan

“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” ujar Dian dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Dian menambahkan, bank wajib memiliki kebijakan, prosedur, serta mekanisme pengawasan dalam pengelolaan rekening. Selain itu, bank harus memberi kemudahan bagi nasabah untuk melakukan pengaktifan maupun penutupan rekening melalui kanal fisik dan digital.

Standarisasi Pengelolaan Rekening Antarbank

OJK menegaskan bahwa penerbitan POJK 24/2025 merupakan bagian dari komitmen menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap perbankan. Standarisasi ini diharapkan mengurangi perbedaan perlakuan antarbank sekaligus memberikan kepastian hak dan kewajiban nasabah.