Transparansi layanan perbankan juga ditingkatkan melalui kewajiban bank menampilkan status rekening nasabah di seluruh kanal layanan.

Tiga Klasifikasi Rekening di Aturan Baru

POJK 24/2025 mengatur klasifikasi rekening menjadi tiga kategori:

  • Rekening aktif: memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
  • Rekening tidak aktif: tidak memiliki aktivitas selama lebih dari 360 hari.
  • Rekening dormant: tidak memiliki aktivitas selama lebih dari 1.800 hari atau lima tahun.

Aturan ini memastikan bank dan nasabah memahami status serta kewajiban masing-masing dalam pengelolaan rekening.

Iklan

Kewajiban Bank dalam Pengelolaan Rekening

POJK baru ini juga menetapkan sejumlah kewajiban bagi bank, yakni:

  • Memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening nasabah, termasuk penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga.
  • Menyediakan sistem flagging rekening, serta fitur pengaktifan atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia.
  • Menjamin pelindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui penerapan prinsip pelindungan konsumen, APU–PPT–PPPSPM, strategi anti-fraud, dan manajemen risiko, termasuk pengawasan ketat pada rekening tidak aktif dan dormant.

Dengan hadirnya POJK 24 Tahun 2025, sektor perbankan diharapkan semakin transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan perlindungan bagi seluruh nasabah dalam mengelola rekening mereka. (*/rnc)