Beleid ini menegaskan bahwa setiap pembayaran dividen atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada pemegang saham wajib mengikuti seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pembatasan Transaksi Derivatif dalam POJK 26/2025

Selain mengatur soal dividen, POJK 26/2025 juga melarang perusahaan asuransi dan reasuransi melakukan transaksi derivatif, kecuali dalam tiga pengecualian berikut:

1. Kontrak opsi jual saham

Iklan

Diperbolehkan jika kontrak opsi tersebut merupakan opsi jual atas saham yang dimiliki perusahaan dan saham tersebut tercatat di Bursa Efek Indonesia.

2. Instrumen derivatif yang melekat pada SBN, obligasi korporasi, atau saham

Instrumen derivatif yang merupakan turunan langsung dari surat berharga negara, obligasi korporasi, atau saham tetap diperbolehkan.

3. Derivatif untuk kepentingan lindung nilai (hedging)

Hedging diperbolehkan selama dilakukan dengan pihak yang memiliki peringkat kredit paling rendah investment grade.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas industri asuransi dan memastikan perusahaan memiliki fundamental keuangan yang solid sebelum membagikan keuntungan kepada pemegang saham.

Jika Anda membutuhkan versi untuk portal media tertentu, judul alternatif, atau penyesuaian SEO lebih kuat, saya siap membantu. (*/rnc)