Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Pemegang saham perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia harus mulai menahan diri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan aturan yang melarang perusahaan asuransi dan reasuransi membagikan dividen kepada pemegang saham jika kondisi keuangan perusahaan tidak memenuhi persyaratan tertentu.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Larangan Tidak Berlaku untuk Semua Perusahaan
Kendati demikian, OJK menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku menyeluruh. Hanya perusahaan yang berada dalam kondisi tertentu yang dilarang membagikan dividen.
Dua kondisi tersebut adalah:
1. Pembayaran dividen menyebabkan ekuitas di bawah ketentuan minimum
Jika pembagian dividen membuat ekuitas perusahaan turun di bawah batas minimum yang dipersyaratkan OJK, maka dividen otomatis dilarang dibagikan.
2. Pembayaran dividen membuat target tingkat solvabilitas internal tidak tercapai
Solvabilitas merupakan indikator utama kesehatan perusahaan asuransi. Jika dividen mengancam tingkat solvabilitas internal, maka distribusi keuntungan kepada pemegang saham tidak diperbolehkan.
Beleid ini menegaskan bahwa setiap pembayaran dividen atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada pemegang saham wajib mengikuti seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pembatasan Transaksi Derivatif dalam POJK 26/2025
Selain mengatur soal dividen, POJK 26/2025 juga melarang perusahaan asuransi dan reasuransi melakukan transaksi derivatif, kecuali dalam tiga pengecualian berikut:
1. Kontrak opsi jual saham
Diperbolehkan jika kontrak opsi tersebut merupakan opsi jual atas saham yang dimiliki perusahaan dan saham tersebut tercatat di Bursa Efek Indonesia.
2. Instrumen derivatif yang melekat pada SBN, obligasi korporasi, atau saham
Instrumen derivatif yang merupakan turunan langsung dari surat berharga negara, obligasi korporasi, atau saham tetap diperbolehkan.
3. Derivatif untuk kepentingan lindung nilai (hedging)
Hedging diperbolehkan selama dilakukan dengan pihak yang memiliki peringkat kredit paling rendah investment grade.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas industri asuransi dan memastikan perusahaan memiliki fundamental keuangan yang solid sebelum membagikan keuntungan kepada pemegang saham.
Jika Anda membutuhkan versi untuk portal media tertentu, judul alternatif, atau penyesuaian SEO lebih kuat, saya siap membantu. (*/rnc)






WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

