Jakarta, RakyatNTT.ID – Pemegang saham perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia harus mulai menahan diri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan aturan yang melarang perusahaan asuransi dan reasuransi membagikan dividen kepada pemegang saham jika kondisi keuangan perusahaan tidak memenuhi persyaratan tertentu.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Larangan Tidak Berlaku untuk Semua Perusahaan

Kendati demikian, OJK menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku menyeluruh. Hanya perusahaan yang berada dalam kondisi tertentu yang dilarang membagikan dividen.

Iklan

Dua kondisi tersebut adalah:

1. Pembayaran dividen menyebabkan ekuitas di bawah ketentuan minimum

Jika pembagian dividen membuat ekuitas perusahaan turun di bawah batas minimum yang dipersyaratkan OJK, maka dividen otomatis dilarang dibagikan.

2. Pembayaran dividen membuat target tingkat solvabilitas internal tidak tercapai

Solvabilitas merupakan indikator utama kesehatan perusahaan asuransi. Jika dividen mengancam tingkat solvabilitas internal, maka distribusi keuntungan kepada pemegang saham tidak diperbolehkan.