Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ia merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 4 ayat (1) huruf h, yang menyebutkan bahwa anggota Polri dilarang melakukan perbuatan yang dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat, termasuk mengonsumsi minuman keras.
Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Disiplin Anggota Polri, Pasal 7 ayat (1) huruf g, juga dengan tegas melarang anggota Polri mengonsumsi miras.
Landasan serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 huruf b, yang menyebutkan bahwa anggota Polri wajib menjaga kehormatan profesi dan citra institusi.
Menjaga Citra dan Kepercayaan Publik terhadap Polri
Menurut IPTU Gede, larangan mengonsumsi miras bukan hanya soal disiplin internal, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.
“Kami ingin membangun budaya disiplin yang kuat. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan anggota terhadap peraturan serta meningkatkan citra Polri di mata masyarakat,” jelasnya. (rnc)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

