Jakarta, RakyatNTT.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (18/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi para wakil ketua—Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saat Mustopa. Pemerintah turut hadir melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai perwakilan eksekutif.

Penyampaian Laporan dan Persetujuan Paripurna

Sebelum pengesahan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RKUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, membacakan laporan hasil pembahasan revisi KUHAP. Laporan ini menjadi dasar bagi DPR untuk menentukan sikap dalam rapat paripurna.

Iklan

Setelah laporan selesai dibacakan, Puan Maharani meminta persetujuan seluruh peserta rapat mengenai apakah RKUHAP dapat disahkan menjadi UU.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan.

Pertanyaan tersebut disambut serentak oleh peserta rapat dengan jawaban setuju. Puan kemudian mengetok palu sidang, menandai RKUHAP resmi menjadi Undang-undang.

Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Revisi KUHAP ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026, bertepatan dengan pemberlakuan KUHP baru yang sebelumnya telah lebih dahulu disahkan. Dengan demikian, sistem hukum pidana Indonesia akan memiliki regulasi baru, baik dari sisi substansi (KUHP) maupun prosedur (KUHAP), pada awal tahun 2026.