Kebijakan ini menargetkan efisiensi dan keadilan pemanfaatan lahan, sejalan dengan semangat reforma agraria yang berpihak pada rakyat.

Tanpa Pengecualian: Berlaku untuk Semua Jenis Hak Atas Tanah

Nusron menekankan bahwa kebijakan ini bersifat menyeluruh, berlaku untuk semua jenis hak tanah tanpa kecuali. “Punya HGU, punya HGB, tapi sudah dua tahun tidak digunakan, maka bisa ditetapkan sebagai tanah telantar,” ujarnya.

Langkah ini dinilai krusial dalam mendorong optimalisasi aset tanah nasional dan menghindari praktik penumpukan lahan oleh pihak-pihak yang tidak produktif. (*/rnc)

Iklan