Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil alih tanah bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut.
Kebijakan ini menyasar semua bentuk hak atas tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan hak pakai, tanpa terkecuali.
“Jika tanah sudah bersertifikat namun selama dua tahun tidak digunakan untuk aktivitas ekonomi atau pembangunan apa pun, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” tegas Nusron dalam acara Rakernas I PB IKA-PMII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7).
Tahapan Peringatan Menuju Status Tanah Telantar
Proses menuju pengambilalihan tidak dilakukan serta-merta, melainkan melalui tahapan yang terstruktur:
- Pemberitahuan awal
- Surat peringatan pertama (setelah 3 bulan)
- Peringatan kedua (3 bulan kemudian)
- Peringatan ketiga dan masa perundingan (6 bulan)
Jika setelah total 587 hari sejak peringatan pertama tidak ada upaya pemanfaatan tanah, maka status lahan akan ditetapkan sebagai tanah terlantar, dan otomatis masuk dalam program land reform atau reforma agraria.
“Setelah seluruh tahapan dilalui dan tanah tetap tak digunakan, maka pemerintah bisa menetapkan sebagai objek reforma agraria,” jelas Nusron.
1,4 Juta Hektare Telah Masuk Daftar Reforma Agraria
Dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat, sebanyak 1,4 juta hektare telah teridentifikasi sebagai tanah telantar secara nasional. Tanah ini akan diprioritaskan dalam program redistribusi lahan kepada kelompok masyarakat yang tidak memiliki atau kekurangan tanah.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan