Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Kami menunggu arahan pimpinan DPR, lalu akan kami formulasikan dalam revisi UU Pemilu mendatang,” ujar politisi Partai NasDem itu.
Alasan Perpanjangan Jabatan: Tidak Ada Mekanisme Pengganti untuk DPRD
Berbeda dengan kepala daerah yang bisa digantikan oleh penjabat sementara, tidak ada mekanisme serupa untuk anggota DPRD yang masa jabatannya habis. Karena itulah perpanjangan jabatan dianggap sebagai satu-satunya solusi teknis yang memungkinkan untuk menjaga keberlanjutan fungsi legislatif di daerah.
Putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah berpotensi memicu perubahan besar dalam arsitektur elektoral Indonesia. Komisi II DPR memastikan akan merespons perubahan ini melalui regulasi yang adil dan berkelanjutan, termasuk kemungkinan memperpanjang masa jabatan anggota DPRD sebagai bentuk adaptasi terhadap jadwal pemilu baru. (*/rnc)



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan