Jakarta, RakyatNTT.ID – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda, menyatakan pihaknya tengah membuka opsi untuk memperpanjang masa jabatan anggota DPRD, sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.

“Untuk anggota DPRD, tidak bisa ditunjuk penjabat sementara seperti kepala daerah. Satu-satunya cara adalah memperpanjang masa jabatan,” tegas Rifqi saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2026).

Putusan MK Ubah Arah Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah

Putusan MK dengan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah tidak boleh dilakukan serentak, melainkan diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.

Iklan
  • Pemilu nasional: memilih Presiden-Wapres, anggota DPR, dan DPD
  • Pemilu daerah: memilih anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta kepala daerah

Revisi UU Pemilu Jadi Agenda Utama DPR

Rifqi menyebut bahwa putusan MK ini akan menjadi bahan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu ke depan. Komisi II DPR, menurutnya, akan merumuskan format baru agar pelaksanaan dua jenis pemilu tetap berjalan efektif tanpa mengorbankan legitimasi politik.