Jakarta, RakyatNTT.ID – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda, menyatakan pihaknya tengah membuka opsi untuk memperpanjang masa jabatan anggota DPRD, sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.

“Untuk anggota DPRD, tidak bisa ditunjuk penjabat sementara seperti kepala daerah. Satu-satunya cara adalah memperpanjang masa jabatan,” tegas Rifqi saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2026).

Putusan MK Ubah Arah Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah

Putusan MK dengan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah tidak boleh dilakukan serentak, melainkan diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.

Iklan
  • Pemilu nasional: memilih Presiden-Wapres, anggota DPR, dan DPD
  • Pemilu daerah: memilih anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta kepala daerah

Revisi UU Pemilu Jadi Agenda Utama DPR

Rifqi menyebut bahwa putusan MK ini akan menjadi bahan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu ke depan. Komisi II DPR, menurutnya, akan merumuskan format baru agar pelaksanaan dua jenis pemilu tetap berjalan efektif tanpa mengorbankan legitimasi politik.

“Kami menunggu arahan pimpinan DPR, lalu akan kami formulasikan dalam revisi UU Pemilu mendatang,” ujar politisi Partai NasDem itu.

Alasan Perpanjangan Jabatan: Tidak Ada Mekanisme Pengganti untuk DPRD

Berbeda dengan kepala daerah yang bisa digantikan oleh penjabat sementara, tidak ada mekanisme serupa untuk anggota DPRD yang masa jabatannya habis. Karena itulah perpanjangan jabatan dianggap sebagai satu-satunya solusi teknis yang memungkinkan untuk menjaga keberlanjutan fungsi legislatif di daerah.

Putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah berpotensi memicu perubahan besar dalam arsitektur elektoral Indonesia. Komisi II DPR memastikan akan merespons perubahan ini melalui regulasi yang adil dan berkelanjutan, termasuk kemungkinan memperpanjang masa jabatan anggota DPRD sebagai bentuk adaptasi terhadap jadwal pemilu baru. (*/rnc)