Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Mbay, RakyatNTT.ID — Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo, Warang Abdul Zainal Abidin, S.SiT, dalam memfasilitasi ulang pertemuan antara pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa 14 bidang tanah proyek Waduk Mbay–Lambo, menuai kritik keras dari pegiat hukum.
Langkah tersebut dinilai melanggar hukum dan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang administratif, lantaran sengketa tersebut sebelumnya telah selesai melalui akta kesepakatan damai (van dading) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pertemuan Baru Dianggap Abaikan Putusan Pengadilan
Undangan yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan pada Senin, 26 Mei 2025, disebut bertujuan menyusun kesepakatan baru. Namun, menurut pengamat hukum Hendrikus Dhenga, S.H., hal ini adalah bentuk intervensi administratif yang melebihi batas kewenangan lembaga tersebut.
“Kantor Pertanahan bukan lembaga yudikatif. Tidak berwenang menilai apalagi mengubah substansi akta hukum privat yang telah disahkan pengadilan,” tegas Hendrikus.
Sengketa Sudah Selesai, tapi Difasilitasi Ulang
Sengketa atas tanah tersebut melibatkan Fransiskus Ngeta (penggugat) dan para tergugat; Gabriel Bedi, Leonardus Suru, Gaspar Sugi, Tadeus Betu, dan Kristoforus Lado. Semuanya telah menyepakati akta van dading yang mengakhiri perkara secara sah.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan