Kupang, RakyatNTT.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mendaftarkan “Sagi” ke Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Hal ini bertujuan agar tradisi tinju adat dari sub etnis So’a di Kabupaten Ngada itu mendapat sertifikat pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, perjuangan agar tradisi Sagi mendapat sertifikat pengakuan WBTB tidaklah mudah.

“Proses panjang ini berawal dari usulan dari Pemkab Ngada sebagai pemilik pemilik tradisi budaya ini. Setelah diverifikasi, baru kami teruskan ke Kemenbud untuk dicatatkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda,” ujar Ambrosius Kodo saat diwawancara usai Pagelaran Budaya NTT “Sagi dan Larik” di Taman Budaya NTT Gerson Poyk, Sabtu (30/8/2025).

Iklan

Ambrosius Kodo menyebut ada hal-hal yang harus dilengkapi sebelum sampai pada sidang penetapan oleh tim ahli Kemenbud. Oleh karena itu pihaknya mengharapkan dukungan dari Pemkab Ngada agar hal-hal yang dibutuhan bisa segera dilengkapi.

“Tahun depan kita mesti dorong Larik dari sub etnis Riung dan tradisi-tradisi lain di NTT untuk dicatatkan sebagai WBTB,” kata Ambrosius.