Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Atambua, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kabupaten Belu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu mulai membahas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan tersebut diawali melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Belu yang dihadiri Bupati Belu Willybrodus Lay, SH di Ruang Sidang DPRD Belu, Selasa (1/9/2026).
Sidang paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses penyesuaian kebijakan anggaran daerah dengan perkembangan kondisi fiskal, pelaksanaan program pembangunan serta kebutuhan masyarakat Kabupaten Belu.
Bupati Jelaskan Dasar Perubahan APBD Belu
Dalam sambutannya, Bupati Willy Lay menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2026 berpedoman pada ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, kondisi yang mengharuskan adanya pergeseran anggaran maupun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) yang perlu digunakan pada tahun berjalan.
“Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun berjalan, dengan tetap memperhatikan hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2025 serta penyesuaian akibat perubahan regulasi,” ujar Bupati.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan