Kedua regulasi tersebut diharapkan dapat menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus kebutuhan pemerintah daerah.

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Belu selanjutnya dilanjutkan sesuai agenda dan mekanisme persidangan yang telah ditetapkan.

Seluruh proses tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan hingga penetapan Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2026, dengan harapan anggaran yang ditetapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan daerah. (*/rnc)

Iklan