Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Keduanya yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Bupati berharap seluruh rancangan peraturan daerah tersebut dapat dikaji secara cermat dan mendalam melalui mekanisme persidangan.
Menurutnya, pembahasan yang komprehensif diperlukan agar regulasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Belu.
DPRD Belu Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran
Sementara itu, Ketua DPRD Belu Theodorus Manehitu Djuang mengatakan Sidang Paripurna Perubahan APBD 2026 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Belu Nomor 6 Tahun 2026 tentang Waktu dan Acara Sidang DPRD Kabupaten Belu.
Menurut Theodorus, sejumlah agenda pokok akan dibahas dalam rangkaian sidang tersebut.
Agenda itu meliputi pembahasan Rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2026, penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan APBD 2026 serta pembahasan dua Raperda yang diajukan pemerintah daerah.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan