Theodorus menegaskan APBD merupakan salah satu instrumen utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Karena itu, perubahan APBD harus mampu merespons perkembangan situasi sekaligus kebutuhan riil masyarakat.

“Diperlukan langkah penyesuaian program prioritas dan pengalokasian dana yang tepat, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, tanpa mengesampingkan prinsip tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel,” katanya.

Iklan

Empat Prinsip Pembahasan Perubahan APBD

Menurut Theodorus, penyusunan Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan dan realisasi yang terjadi di lapangan.

Perubahan tersebut juga memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan alokasi anggaran dalam mendukung target dan prioritas pembangunan serta merespons kebutuhan mendesak.

DPRD Belu menekankan sedikitnya empat prinsip dalam penyusunan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.

Pertama, konsisten dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kedua, memperhatikan kapasitas fiskal daerah secara realistis.

Ketiga, penyusunan anggaran harus berbasis kinerja, transparan dan akuntabel. Keempat, mengedepankan efisiensi dan efektivitas agar anggaran tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

DPRD dan Pemkab Belu Bahas Dua Raperda Lain

Selain Perubahan APBD, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Belu juga akan membahas dua Raperda terkait pajak dan retribusi daerah serta pembentukan dan susunan perangkat daerah.