Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
So’E, RakyatNTT.ID – Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) terus mendalami kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres TTS, Kamis (11/6/2026). Kegiatan dipimpin Wakapolres TTS Kompol Ibrahim, SH, didampingi Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, SH, MH, serta Kasi Humas Iptu Sirta Siregar.
Melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, SH, SIK, MH menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di lokasi percetakan sawah baru, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan.
Menurut polisi, insiden bermula ketika sebuah truk pengangkut material proyek dihadang oleh sekelompok warga. Dalam upaya meredam situasi, Charles Nabuasa mendatangi lokasi untuk memberikan penjelasan dan melakukan negosiasi.
Tidak lama kemudian, Gustaf Nabuasa tiba di lokasi dan bertemu dengan saksi Jemy Benu. Percakapan yang terjadi kemudian memicu ketegangan hingga situasi memanas.
Polisi menyebut Agustinus Taopan sempat menarik tangan Jemy Benu sehingga situasi semakin tidak terkendali. Tak lama berselang, tersangka berinisial LA datang dan diduga melakukan penganiayaan terhadap Gustaf Nabuasa menggunakan sebatang kayu patok sepanjang sekitar 50 sentimeter.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan