“Proses penyidikan sedang berjalan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti berupa kayu dan pakaian korban yang berlumuran darah, serta penetapan tersangka,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu batang kayu patok sepanjang sekitar 50 sentimeter yang diduga digunakan saat kejadian serta pakaian korban yang terdapat bercak darah.

Saat ini tersangka LA dijerat Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Namun demikian, penyidik masih membuka kemungkinan adanya perubahan pasal seiring perkembangan penyidikan setelah salah satu korban meninggal dunia.

Iklan

Kompol Ibrahim menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan fakta yang ditemukan dalam penyidikan.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, transparan dan berdasarkan fakta yang sebenarnya. Kami juga mengimbau keluarga korban agar tidak mudah terpengaruh oleh isu maupun informasi yang bersifat provokatif,” tegasnya. (rnc26)