Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras penyegelan rumah doa milik jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Peristiwa tersebut terjadi tak lama setelah jemaat melaksanakan ibadah Jumat Agung pada Jumat, 3 April 2026. Saat itu, jemaat yang didominasi perempuan dan anak-anak tengah mengikuti rangkaian ibadah Paskah dengan doa dan puji-pujian.
Namun, situasi mendadak berubah ketika sekitar 200 orang mendatangi lokasi dan memaksa masuk ke rumah doa. Mereka bahkan melontarkan ancaman untuk merobohkan bangunan tersebut.
Tak lama kemudian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan dengan menempelkan surat resmi serta memotong papan nama yayasan. Penyegelan itu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang ketertiban umum, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk tempat ibadah.
“Mereka datang tak lama selepas kami beribadah. Jemaat trauma,” ujar juru bicara jemaat POUK Tesalonika, Pendeta Michael Siahaan, Jumat (3/4/2026).
PGI: Cederai Kebebasan Beragama
Menanggapi kejadian tersebut, PGI melalui Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian, Pendeta Etika Saragih, menyampaikan kecaman tegas. Ia menilai tindakan tersebut melukai umat Kristen yang tengah menjalani perayaan Paskah, khususnya Jumat Agung.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

