Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ba’a, RakyatNTT.ID – Perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Johanis Anabokay, warga Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Senin (2/11/2026).
Sidang perdana perkara tersebut menjadi momentum penting bagi keluarga korban untuk mendapatkan kepastian hukum atas kematian Johanis Anabokay. Keluarga berharap majelis hakim dapat mengadili perkara secara objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban.
Harapan tersebut disampaikan Juliana Johannes, anak kandung almarhum, seusai mengikuti persidangan perdana.
“Pertama-tama, kami mengucap syukur kepada Tuhan Yesus karena masih memberikan kami kekuatan. Kedua, kami menyampaikan terima kasih kepada Unit Reskrim Polres Rote Ndao dan Kejaksaan yang telah mengawal perkara ini hingga sampai ke tahap persidangan,” ungkap Juliana.
Menurut Juliana, terdapat lima orang yang diduga terlibat dalam perkara yang menewaskan ayahnya. Ia juga menyebut adanya persoalan tanah yang sebelumnya sempat disampaikan oleh korban kepada keluarga.
Persoalan tersebut, kata Juliana, telah disampaikan kepada penyidik ketika dirinya menjalani pemeriksaan.
“Kami berharap majelis hakim menangani persoalan ini secara transparan agar ke depannya tidak ada lagi kejadian seperti yang kami alami sekarang,” tegasnya.
Hilang Sembilan Hari, Johanis Anabokay Ditemukan di Hutan Mangrove
Kasus ini bermula pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WITA. Berdasarkan dokumen penyidikan, Johanis Anabokay diduga menjadi korban kekerasan di ruang tengah rumahnya yang berada di RT 017/RW 005, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan