Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Selain itu, jaksa juga mendakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang Pembunuhan.
Keluarga Minta Motif dan Peran Lima Terdakwa Dibuka di Persidangan
Bagi keluarga, persidangan perkara dugaan pembunuhan Johanis Anabokay bukan sekadar proses hukum formal. Sidang tersebut menjadi jalan untuk memperoleh kepastian hukum atas kematian anggota keluarga mereka.
Keluarga berharap majelis hakim dapat mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif dugaan pembunuhan, persoalan tanah yang sebelumnya disebut korban, serta peran masing-masing dari lima terdakwa.
Kini, proses pembuktian berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Rote Ndao. Keluarga korban berharap seluruh fakta dapat terungkap berdasarkan alat bukti dan proses persidangan yang objektif, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rnc12)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan