Setelah kejadian tersebut, korban dilaporkan hilang. Keluarga kemudian membuat laporan ke Polsek Lobalain pada 14 Mei 2026.

Sehari berselang, tepatnya Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, warga Dusun Lutu, Desa Kuli, menemukan sesosok jasad mengapung di kawasan hutan mangrove Pantai Ingguhuk.

Kondisi jasad saat ditemukan telah membusuk. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Lobalain dan diteruskan kepada Polres Rote Ndao.

Tim Satreskrim bersama Unit Identifikasi Polres Rote Ndao kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari proses identifikasi, jasad tersebut dipastikan merupakan Johanis Anabokay.

Penyidikan Ungkap Dugaan Kekerasan Menggunakan Kayu

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum mengungkap dugaan bahwa korban mengalami kekerasan secara bersama-sama menggunakan benda berupa kayu.

Setelah korban diduga meninggal dunia, jasadnya disebut dimasukkan ke dalam karung dan kemudian dibuang ke kawasan hutan mangrove Pantai Ingguhuk.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai dakwaan utama.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.