“Saya kerja dengan kesepakatan di bawah tangan. Saya dibayar oleh PT Tureloto Battu Indah, jadi mereka yang bertanggung jawab untuk melunasi tunggakan pajak tersebut. Kenapa nama saya yang disebut?” ujar Hironimus.

Perbedaan keterangan tersebut menunjukkan adanya perselisihan mengenai pembagian tanggung jawab pembayaran pajak dalam pelaksanaan proyek. Kepastian mengenai pihak yang wajib melunasi tunggakan perlu merujuk pada dokumen perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bapenda Belu Kembali Berkoordinasi dengan Kejaksaan

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kabupaten Belu, Yohanes Mau Koi, mengatakan pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Belu untuk membantu proses penagihan dan pelunasan tunggakan pajak galian C PT Tureloto Battu Indah.

Iklan

Koordinasi tersebut diharapkan dapat mendorong penyelesaian kewajiban pajak yang hingga kini belum tuntas.

Bapenda Belu masih menghadapi pekerjaan lanjutan untuk menagih tunggakan tersebut, sementara pihak-pihak yang disebut dalam persoalan ini memberikan keterangan berbeda mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembayarannya. (rnc)