Seba, RakyatNTT.ID – Sebanyak 178 sertipikat hak atas tanah diserahkan kepada masyarakat Desa Kujiratu, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.

Penyerahan sertipikat berlangsung pada 20 Oktober 2026 dan menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, Egelbertus Ria Kugu, S.SiT., hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama Agustinus N. Hamu Hau, S.E., dan jajaran staf Kantor Pertanahan.

Iklan

Dari total 188 sertipikat yang telah diterbitkan untuk masyarakat Desa Kujiratu, sebanyak 178 sertipikat berhasil diserahkan secara langsung. Sementara 10 sertipikat lainnya belum diserahkan karena pemilik atau penerimanya berhalangan hadir.

Bagi masyarakat yang belum menerima sertipikat, Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua mempersilakan penerima untuk mengambil dokumen tersebut secara langsung di kantor pertanahan.

Sertipikat Berikan Kepastian Hukum

Penjabat Kepala Desa Kujiratu, Daud Ludji Wadu, S.Pd., SD., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua beserta jajaran atas dukungan dalam proses penerbitan sertipikat hak milik masyarakat.